Perizinan Penggunaan Genset

Penggunaan Generator Set atau biasa di kenal Genset harus memiliki izin. Sanksi teguran hingga pembekuan operasional bila penggunaan generator set dilakukan bilamana tanpa ada izin.

Undang-Undang (UU) yang mengatur penggunaan genset yaitu

UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan :

  1. Kapasitas sampai dengan 25 KVA berupa laporan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri.
  2. Kapasitas 25-200 KVA harus mendapatkan surat keterangan terdaftar dari Dinas ESDM dengan masa berlaku sampai genset tersebut rusak.
  3. Kapasitas di atas 200 KVA harus memiliki izin operasi dari Dinas ESDM dengan masa berlaku 5 tahun.

Ketentuan penggunaan genset (Generator Set) yang harus berizin yakni untuk generator dengan kapasitas lebih dari 200 KVA.

”Penggunaan Genset di bawah kapasitas 200 KVA tidak perlu izin operasional, melainkan hanya terdaftar dan harus melaporkan kepemilikan,”

Penggunaan Genset di atur oleh Undang Undang

Penggunaan Genset di atur oleh Undang Undang

Setiap pemakaian genset berkapasitas di atas 200 KVA harus mendapat izin dari dinas yang membidangi energi dan sumber daya mineral (ESDM) berupa Surat Laik Operasi (SLO) dan Izin Operasi (IO). Generator Set dengan kapasitas 25-200 KVA juga wajib mendapatkan surat keterangan terdaftar sebagai pengganti izin operasi, sedang di bawah 25 KVA hanya diminta melapor,”

Pendataan dan perizinan generator pembangkit listrik itu sesuai Permen ESDM No 29 Tahun 2012 tentang Kapasitas Pembangkit Listrik untuk Kepentingan sendiri yang dilaksanakan berdasarkan Izin Operasi,  UU No 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, dan PP No 14 Tahun 2012 tentang Penyediaan Tenaga Listrik.

Namun dengan adanya UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah, izin operasional generator saat ini dikeluarkan oleh Dinas ESDM Provinsi.

Berkaitan dengan perizinan itu bagi pemilik Genset yang tidak melaporkan atau mengoperasikan tanpa izin operasional, terancam sanksi teguran hingga pembekuan operasional. ”Pendataan ini lebih untuk mengetahui keandalan sistem ketenagalistrikan, keamanan, serta faktor lingkungan,”

Masih banyak perusahaan – perusahaan yang belum mematuhi aturan penggunaan mesin genset, dengan mengantongi SLO dan IO dari intansi terkait.
Dinas ESDM sudah melakukan sosialisasi menggunakan genset melakukan dari pintu ke pintu perusahaan.

Kalau izin penggunaan kepemilikan genset tidak diurus, nanti akan ada denda dan hingga pembekuan operasional. APINDO sebagai lembaga yang mengayomi para pengusaha akan berusaha menjaga suasana kondusif dunia usaha. agar tidak terjadi nya hal-hal yang tidak di inginkan antara Pengusaha” dan Pemerintah.

“Tujuan daripada Penerapan regulasi tersebut adalah untuk keselamatan seperti diatur dalam UU Ketenagalistrikan, terutama untuk mencegah terjadinya kebakaran dan kecelakaan karena tersengat listrik,”