Pemberlakuan regulasi terkait Sertifikasi Laik Operasi (SLO) generator set (genset) sesuai dengan Pasal 44 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan yang menyebutkan semua instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki SLO.
“Ketetapan tersebut hanya diberlakukan untuk instalasi yang baru, yaitu untuk instalasi yang akan dipakai harus dapat sertifikasi laik operasi dari pihak independen yang bersertifikasi. Hal ini dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah No 62 tahun 2012,” kata Menteri ESDM Sudirman Said
Penerapan regulasi tersebut dimaksudkan untuk keselamatan seper ti diatur dalam Undang-undang Ketenagalistrikan, terutama untuk mencegah terjadinya kebakaran dan kecelakaan karena tersengat listrik.
Mengenai biaya SLO mengacu PerMen ESDM Nomor 8 Tahun 2016
Untuk instalasi listrik sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2016. Misalnya, untuk genset dengan daya listrik 450 Volt Amper (VA) akan dipungut biayanya Rp 60.000, daya listrik 900 VA sebesar Rp 70.000, daya listrik 1.300 VA sebesar Rp 85.000, dan daya listrik 2.200 VA sebesar Rp 95.000.
Selanjutnya, daya listrik 3.500- 7.700 VA berbiaya Rp 30 per VA, daya listrik 10.600-2.3000 VA berbiaya Rp 25/VA, daya listrik 33.000- 66.000 VA berbiaya Rp 20/VA, dan daya listrik 82.500-197.000 VA berbiaya Rp 15/VA.
UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan :
- Kapasitas sampai dengan 25 KVA berupa laporan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri.
- Kapasitas 25-200 KVA harus mendapatkan surat keterangan terdaftar dari Dinas ESDM dengan masa berlaku sampai genset tersebut rusak.
- Kapasitas di atas 200 KVA harus memiliki izin operasi dari Dinas ESDM dengan masa berlaku 5 tahun.