Dasar Hukum yang mengharuskan instalasi listrik ber-SLO (Sertifikat Laik Operasi )
UU no.30 TH.2009 Tentang Ketenaga Listrikan :
Manfaat Sertifikat Laik Operasi (SLO)
Pelanggan dapat Mengetahui bahwa instalasi yang dipasang oleh instalatir sudah sesuai dengan standarisasi yang di tetapkan oleh Pemerintah.
PEMERIKSAAN dan PENGUJIAN INSTALASI
Pemeriksaan & Pengujian instalasi dengan acuan Persyaratan umum instalasi Listrik (PUIL 2011) dan Standar Nasional Indonesia (SNI) yang berlaku :
Instalasi yang terpasang sesuai dengan gambar
Proteksi
- Proteksi terhadap sentuh langsung
- Proteksi terhadap bahaya kebakaran
- Proteksi terhadap sentuh tak langsung
- Proteksi terhadap arus lebih
Penghantar
a. Saluran / Sirkit Utama
b. Saluran / Sirkit Cabang
c. Saluran / Sirkit Akhir
d. Saluran penghantar bumi
e. Pengukuran resistan instalasi
f. Pengukuran resistan penghantar bumi
g. Hubungan penghantar Netral (N) dan PE
h. Kesinambungan sirkuit
Perlengkapan Hubung Bagi dan Kendali (PHBK)
a. Terminal
b. PHBK Utama
c. PHBK Cabang
Elektroda pembumian
- Polaritas
- Pemasangan instalasi
- Perlengkapan instalasi bertanda SNI
Cara Mendapatkan SLO
Langkah dalam pembuatan Sertifikat Laik Operasi adalah sebagai berikut :
- Pembuatan gambar jaminan instalasi listrik (Jildak), jildak ini didapatkan setelah pemasangan instalasi telah selesai di kerjakan. Proses pembuatannya di anjurkan instalasi tersebut di kerjakan oleh PT.Kontraktor yang tergabung serta terdaftar di Keanggotaan AKLI, Aklindo, atau Aklinas .
Namun apabila di kerjakan oleh perorangan maka hubungi PT.Kontraktor tadi atau orang-orang yang tergabung di dalamnya untuk melakukan Supervisi gambar jaminan instalasi listrik tersebut sehingga dapat di terbitkan Gambar jaminan instalasi listrik (jildak). Setelah di dapati atau di nyatakan intalasi tersebut sesuai dengan PUIL 2000/2011 yang mengatur tentang tata cara pemasangan instalasi barulah di dapatkan gambar jaminan instalasi listrik ( jildak ). - Pendaftaran dan pembuatan Sertifikat Laik Operasi, SLO dapat di terbitkan melalui Suatu Lembaga inspeksi teknik LIT TR seperti SERKOLINAS, JASERINDO, JKI, Konsuil, ataupun PPILN. Dengan menyerahkan dokumen Jildak , Nama lengkap yang terdaftar (telah di daftarkan ke PLN ), No registrasi pembayaran PLN ,
SYARAT PENGAJUAN SLO
Dokumen yang dibutuhkan ketika mengajukan permohonan pemeriksaan : ( Untuk Rumah Tempat tinggal, Ruko, dan lainnya )
- KTP calon Pelanggan
- Gambar dan diagram Instalasi Listrik
- Sketsa denah lokasi pemeriksaan
- Mengisi formulir pendaftaran dengan lengkap.
- Menyertakan gambar instalasi listrik yang telah terpasang dari instalatir resmi
- Fotocopy BP dari PLN
- Membayar biaya pemeriksaan instalasi listrik.
Info lebih lanjut, hubungi kami :
Jl. Cipinang Muara 2 No.16 Klender – Duren Sawit – Jakarta Timur – Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13470.
Phone : (021) 2784 0067,
Contact Person :
Putra: 081 770 991 555
Email :info@gudanggenset.com